Senat Akademik (SA) merupakan organ Universitas Airlangga (UNAIR) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.

1. REKTOR & WAKIL REKTOR
2. DEKAN
3. PERWAKILAN PROFESOR & PERWAKILAN DOSEN BUKAN PROFESOR YANG BERASAL DARI FAKULTAS
  • 1. Merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
  • 2. Menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • 3. Menetapkan kebijakan jabatan akademik;
  • 4. Merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • 5. Merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  • 6. Memberikan masukan kepada MWA tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
  • 7. Memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
  • 8. Menetapkan anggota MWA yang mewakili SA.


STRUKTUR SENAT AKADEMIK

Portrait of Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs. (Hons) wearing academic robe and hat with glasses and a white bow tie
KETUA
Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs. (Hons)
Portrait of Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes. wearing academic robe and hat with glasses and a white bow tie
SEKERTARIS
Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes.
STIDKI AR RAHMAH logo STIDKI
AR-RAHMAH

Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam Ar Rahmah Surabaya

Jl. Teluk Buli I No. 3-5-7, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Surabaya

Kontak

Copyright © 2025 STIDKI AR-RAHMAH || All Rights Reserved